Cari Blog Ini

Sabtu, 16 Maret 2019

Mutiara yang Terjaga (Kajian Kemuslimahan)

Materi kajian ini saya dapatkan tepatnya pada tanggal 22 Maret 2017 ketika mengikuti kajian kemuslimahan yang diselenggarakan oleh UKKI UNNES. UKKI adalah organisasi kerohanian islam tingkat universitas. Sebagai seorang mahasiswi muslim yang tengah sibuk mencari jati diri, tentu mengikuti kajian-kajian seperti ini adalah salah satu cara untuk membuka diri pada ilmu Allah yang teramat luas. Mendapatkan ilmu gratis dan teman-teman baru serta semangat yang membara adalah nilai tambah setiap usai mengikuti kajian. Mungkin itulah salah satu berkah mengikuti suatu majlis ilmu. Di mana sayap-sayap malaikat turut menaungi. Maka perbanyaklah doa agar para malaikat turut mengaminkannya.


Mutiara yang Terjaga.. 
Ketika dilantunkan kalimat tersebut, maka kemungkinan banyak dari kita timbul tanya, mutiara seperti apakah yang seharusnya dijaga?
Lantas bagaimana cara menjaganya?

Yaa ukhtii,, Allah swt telah menyampaikan firmannya dalam Al-qur’an surat An-Nur: 31 yang artinya,

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

💖Untuk itu, sudah seharusnya apabila seorang wanita mengerti bagaimana kaidah-kaidah menutup aurat.
Terdapat dua pendapat terkait batasan aurat wanita,
1⃣Semua bagian wanita adalah aurat
Pendapat ini ditafsirkan dari Q.S. Al-Ahzab: 59 yang artinya,
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutup jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
2⃣Seluruh bagian wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
Pendapat ini didasarkan oleh Q.S. An-Nur: 31 seperti yang telah dituliskan di atas.

Keduanya mempunyai dasar masing-masing, maka kita sesama muslimah tidak boleh membeda-bedakan yang sejatinya itu menjadi penyebab utama terjadinya perpecahan. Untuk menghindari hal tersebut, maka kita harus memahami fiqih dalam artian yang sebenar-benarnya, tidak hanya setengah-setengah sehingga pemahaman kita terhadap suatu ilmu itu tidak salah.

Beberapa syarat dalam menutupi aurat wanita dijelaskan dalam Fiqhus Sunnah Lin Nisa, salah satunya yaitu karangan Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim yang dirangkum dalam beberapa point utama:
1⃣Menutupi seluruh badan kecuali telapak tangan dan wajah, dijelaskan dalam Q.S. An-Nur: 31 dan Al-Ahzab: 59.
2⃣Pakaian wanita bukan bagian dari perhiasan. Jadi kita harus memahami hakikat pakaian adalah sebagai penutup aurat. Maka dalam memakainya tidak boleh berlebih-lebihan sehingga menjadi sebab seorang wanita bertabarruj.
3⃣Bahan pakaian tebal dan tidak nerawang.
4⃣Pakaian itu harus longgar
5⃣Pakaian tidak boleh diharumkan dengan dupa.
6⃣Pakaian wanita tidak boleh mirip kaum lelaki.
7⃣Tidak meniru pakaian orang-orang kafir.
8⃣Tidak merupakan pakaian syuhrah, atau untuk popularitas di tengah masyarakat. Baik dengan pakaian mewah untuk menampakkan kekayaan atau pakaian lusuh dengan tujuan zuhud. ‼
Tambahan bahwa wanita dihalalkan memakai pakaian dari sutra, tapi diharamkan bagi lelaki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar